Jl.Tamansari Bawah No.60 Bandung,Telp.(022) 4217645 Terwujudnya Sistem Pendidikan Sebagai Pranata Sosial Yang Kuat dan Berwibawa Untuk Memberdayakan Semua Warga Negara Indonesia Berkembang Menjadi Manusia Yang Berkualitas Sehingga Mampu dan Proaktif Menjawab Tantangan Zaman Yang Selalu Berubah

TERAKREDITASI "A"

TERAKREDITASI "A"

Sabtu, 21 Mei 2011

KEGIATAN SISWA DI LUAR KELAS SETIAP TAHUN

 
BELAJAR DI LUAR KELAS DI MUSEUM GEOLOGI
BAZAR DI SEKOLAH


TAMPILAN TAGONI
KEGIATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW

PERPISAHAN KELAS 6 DI CIATER
LOMBA PASANGGIRI DAN FLS2N





Read More : KEGIATAN SISWA DI LUAR KELAS SETIAP TAHUN

JUARA 1 DAN 2 LOMBA CERDAS CERMAT DI HIMA UNPAS BANDUNG 2011

Read More : JUARA 1 DAN 2 LOMBA CERDAS CERMAT DI HIMA UNPAS BANDUNG 2011

FOTO KEGIATAN SISWA PADA HARI BESAR NASIONAL

 Foto siswa dalam acara memperingati Ibu Kita Kartini Setiap tahun







Read More : FOTO KEGIATAN SISWA PADA HARI BESAR NASIONAL

Senin, 16 Mei 2011

Istilah-Istilah Dari Kata Pendidikan


Pendidikan
Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 

Pendidikan nasional
Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. 

Sistem pendidikan nasional
Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. 

Peserta didik
Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. 

Jalur pendidikan
Wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. 

Jenjang pendidikan
Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. 

Jenis pendidikan
Kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. 

Satuan pendidikan
Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 

Pendidikan formal
Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. 

Pendidikan nonformal
Jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 

Pendidikan informal
Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. 

Pendidikan anak usia dini
Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. 

Pendidikan jarak jauh
Pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain. 

Standar nasional pendidikan
Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Read More : Istilah-Istilah Dari Kata Pendidikan

Arti/Makna Lambang Gerakan Pramuka


  • Lambang Gerakan Pramuka adalah siluet Tunas Kelapa
  • Pencipta lambang Gerakan Pramuka adalah Kak Sunaryo Atmodipuro (Andalan Nasional, pernah aktif di Departemen Pertanian).
  • Lambang Gerakan Pramuka ditetapkan berdasarkan Surat keputusan Kwarnas Nomor 06/KN/72, tanggal 31 Januari 1972.
  • Pengetahuan tentang lambang Gerakan Pramuka merupakan syarat ke-4 syarat kecakapan umum (SKU) tingkat Penggalang Ramu.
  • Makna kiasan :
1.    Buah nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal;
yang maksudnya adalah penduduk asli yang pertama yang menurunkan generasi baru. Kiasan ini mempunyai makna bahwa setiap pramuka merupakan inti dari kelangsungan hidup bangsa.

2.    Buah nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun;
Maksudnya, setiap pramuka kuat dan sehat jasmani serta rohaninya.

3.    Nyiur dapat tumbuh di mana saja;
maksudnya, bukti setiap pramuka dapat menyesuaikan dirinya dengan lingkungan (masyarakatr) di mana pun berada dan dalam keadaan yang bagaimana pun.

4.     Pohon nyiur tumbuh lurus ke atas;
kiasan bahwa setiap pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi, lurus, dan benar. Tidak mudah terombang-ambing atau terpengaruh.

5.     Akar pohon nyiur tumbuh kuat dan erat dalam tanah;
Artinya, setiap pramuka mempunyai tekad dan keyakinan yang kuat berdasarkan keyakinan yang baik dalam mencapai tujuan.

6.  Nyiur adalah pohon yang serbaguna, dari akar samapai ujung atas pohonnya;
Mengiaskan bahwa setiap pramuka adalah manusia yang berguna dan membaktikan diri untuk tanh airnya (Negara). Pohon nyiur memiliki multiguna: 
  • akarnya dapat untuk obat;
  • batangnya untuk tiang rumah, jembatan, dan kayu bakar;
  • buahnya dapat dimakan, atau dapat dipolah untuk minyak;
  • air buahnya dapat diminum; 
  • daun muda (janur) untuk hiasan; 
  • daun pohon kelapa dapat untuk atap rumah; 
  • tulang daunnya untuk sapu lidi; 
  • tempurung (bathok: Jawa) untuk alat rumah tangga/kerajinan;
  • kulit buahnya untuk membuat keset, tali, dsb.
Read More : Arti/Makna Lambang Gerakan Pramuka

Tentang NISN

NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Bagian Sistem Informasi Biro Perencanaan Depdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Departemen Pendidikan Nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan.
Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN.
Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online melalui web operator. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN.
Tujuan dan Manfaat
  1. Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
  2. Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Depdiknas, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
  3. Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Ujian Nasional, Pangkalan Data dan Informasi Pendidikan, Sistem Informasi Manajemen Sekolah hingga Beasiswa.
Read More : Tentang NISN

Persyaratan Inpassing

Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
  1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;
  2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV;
  3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama;
  4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan;
  5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional; dan
  6. Melampirkan syarat-syarat administratif:
    1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
    2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
    3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.

Read More : Persyaratan Inpassing

MP3 QUR'AN






visitor map

Login

Danfar. Diberdayakan oleh Blogger.
SD MATHLAUL KHOERIYAH